Berkaca dari Ferry Irawan, Paksa Istri Bercinta Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
Ferry Irawan kini berstatus tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda.
Ferry Irawan telah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda. Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Ferry dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurut Hotman selaku kuasa hukum Venna, Ferry dijerat pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1. Ancaman masing-masing pasal berbeda.
"Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 ayat 1, itu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris dalam sebuah wawancara kepada awak media baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Hotman, Ferry juga bisa dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang yang baru disahkan ini mengatur tentang suami yang memaksa istri berhubungan badan.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Dalam kronologis KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, semua berawal saat dia mengajak Venna berhubungan intim. Namun, Venna menolak ajakan tersebut karena sedang tak enak badan.
Ferry yang tak terima penolakan tersebut memaksa hingga akhirnya menyentuh organ vital Venna dengan cukup keras.
Melihat pasal yang bisa mengancam Ferry, Hotman Paris meminta para suami untuk berhati-hati. Jika istri menolak, lebih baik jangan dipaksa, namun dirayu dengan hal lain.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
KDRT yang dialami Venna terjadi disebuah hotel di Kediri. Dalam foto yang beredar, Venna alami pendarahan di hidung akibat dugaan KDRT tersebut. Tulang rusuknya juga disebut retak.