Mau Adopsi Anak Seperti Putri Chandrawati? Begini Syarat dan Prosedurnya
Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 mengatur tentang persyaratan mengadopsi anak secara legal.
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati masih jadi perhatian publik. Perkara tersebut sekarang sudah masuk persidangan.
Satu persatu fakta terungkap di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya terkait status anak bungsu putri yang ternyata diketahui hasil adopsi.
Bayi berusia 1,5 tahun itu juga pernah dijadikan alasan penangguhan penahanan Putri Chandrawati. Tapi polisi tetap menahannya waktu itu.
Terkait adopsi anak, ada aturan tersendiri di Indonesia. Bagi Anda yang mau adopsi anak, yuk simak syarat dan prosedurnya berikut ini.
Syarat adopsi anak
Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 mengatur tentang persyaratan mengadopsi anak secara legal. Aturan ini berisi Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:
Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Prosedur adopsi anak
Selain syarat, prosedur mengadopsi anak secara legal juga harus diperhatikan. Di antaranya:
Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi Kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.
Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.
Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.