Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Makan Babi Baca Bismillah
Lina Mukherjee dinilai hakim terbukti bersalah membuat konten makan babi diawali baca Bismillah.
Kasus makan babi diawali baca Bismillah dengan terdakwa Lina Mukherjee menemui titik terang. Lina divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Lina Mukherjee terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (19/9).
Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis yang diterima Lina ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Lina Mukherjee belum memutuskan apakah naik banding atau tidak terkait putusan ini. Dia minta waktu untuk berpikir.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.
Di luar sidang, selebgram pecinta dunia Bollywood ini mengaku tak terkejut dengan putusan yang diberikan majelis hakim.
"Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," kata Lina Mukherjee.