Terancam 15 Tahun Penjara, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG
Saat ini, Mario Dandy juga menghadapi proses hukum sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat terahdap David Ozora.
Kasus hukum yang menjerat {{tag_0}} bertambah. Kini, anak mantan pejabat pajak ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap ag.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (3/7/2023).
Atas kasus ini, {{tag_0}} terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," bebernya.
{{tag_0}} memang dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, pihak ag melaporkan {{tag_0}} ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 terkait kasus dugaan pencabulan.
Mengingat dala fakta persidangan ag, {{tag_0}} sudah berkali-kali bersetubuh dengan mantan kekasihnya itu. Padahal ag masih di bawah umur.
Selain kasus pencabulan ini, {{tag_0}} kini sedang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Kasusnya masih dalam proses persidangan.