Rozy Zay dan Mertuanya Jadi Tersangka Kasus Zina!
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus zina Rozy Zay dan Rihana Ana.
Kasus perzinaan dengan terlapor menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki - Rihana Ana, memasuki babak baru. Keduanya kini telah berstatus tersangka.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartan mengatakan, penetapan tersangka Rozy dan Rihana dilakukan usai gelar perkara pada Jumat akhir pekan lalu.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia Hartani pada awak media, Kamis (24/8).
Selanjutnya, Polda Banten akan mengirimkan pemberitahuan resmi tentang penetapan kedua tersangka ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Setelahnya, proses berlanjut dengan pemanggilan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses selanjutnya adalah pemanggilan kedua tersangka yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ungkap Herlia Hartani.
Sebelumnya, Norma Risma telah melaporkan kasus dugaan perzinaan ini ke Polda Banten pada tanggal 29 Januari. Tindakan tersebut diambil setelah dia berdiskusi dengan pengacara ternama Hotman Paris.
Sebelum mengajukan laporan resmi, Norma Risma telah berbagi curhatnya melalui platform TikTok. Dalam curhatannya, dia mengungkap bahwa ibu kandungnya, Rihanah, diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan suaminya sendiri, Rozy.
Norma mengungkapkan bahwa ibunya sering kali mengunjungi rumah kontrakannya ketika dirinya sedang bekerja. Akhirnya, warga sekitar pun menggerebek Rozy dan Rihanah dalam kondisi tanpa pakaian.
Ketika digerebek, keduanya terlihat tanpa busana. Meski demikian, Rihanah membela diri dengan mengklaim bahwa dia tanpa pakaian karena merasa gerah.