Ketahuan Tanam Ganja di Rumah, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati
Polisi lebih dulu menangkap teman Oge Arthemus.
Panggung hiburan Tanah Air kembali tercoreng lewat kabar penangkapan seorang artis terkait kasus narkoba. Kali ini, yang diamankan polisi adalah pesulap Oge Arthemus.
Oge ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta pada Jumat (25/8). Sebelum dia, polisi lebih dulu mengamankan temannya, AH, di rumah Oge di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Rumah Oge dijadikan tempat untuk membudidayakan tanaman ganja. Hal ini diketahui polisi berdasarkan laporan warga.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8).
Pada saat penangkapannya, pelaku yang dikenali sebagai AH terungkap sebagai individu yang melakukan penanaman tanaman ganja di dalam rumah tersebut. Di saat yang bersamaan, juga ditemukan tiga klip biji ganja, lima pot tanaman ganja, dan pupuk tanaman hidroponik.
"Dari hasil penyelidikan, satu pelaku bernama AH berhasil diamankan di tempat tinggalnya, dan dari AH ini ditemukan barang bukti berupa tiga botol biji ganja dan lima pot tanaman ganja. Lima pot ini terdiri dari dua pot berukuran kecil dan tiga pot berukuran besar, serta ada satu paket pupuk hidroponik," ujar Syahduddi.
Menurut pengakuan AH kepada pihak kepolisian, biji ganja tersebut diperoleh dari tersangka yang dikenal sebagai OA. Pihak OA juga yang memerintahkan AH untuk mengembangkan tanaman ilegal tersebut. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan keterangan dari AH, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Oge Arthemus (OA). Dari tangan OA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja yang telah kering dan alat-alat yang digunakan untuk mengolahnya.
"Ada tiga klip biji ganja dengan total berat 17,62 gram. Selain itu, terdapat juga satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas yang digunakan oleh pelaku, satu alat untuk merakit ganja, satu alat penggiling, 10 pak kertas rokok, dan satu paket pupuk hidroponik yang ditemukan di belakang lemari di rumah saudara OA," ungkapnya.
Atas perbuatannya, OA dan AH dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.