Bantah Lakukan Seks Menyimpang, Rizal Djibran Cuma Ingin Variasi Baru
Rizal Djibran dan Sarah kini saling lapor atas tuduhan berbeda.
Berita tentang laporan istri Rizal Djibran, Sarah, atas dugaan kekerasan seksual mengejutkan banyak orang. Namun, Rizal Djibran membantah keras tuduhan tersebut. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menyatakan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah mereka mencoba variasi seks baru.
Menurut Fredrich, Sarah mengalami masalah pada organ intimnya yang menyebabkan kondisinya berbahaya. Setelah berdiskusi, Rizal dan Sarah sepakat untuk mencari cara alternatif.
"Ketika dia pergi ke dokter di Surabaya, didiagnosis dengan adanya infeksi faktor X yang sangat berbahaya, yang membuatnya tidak nyaman. Pintu masukannya tidak dapat digunakan," kata Fredrich Yunadi dalam sebuah wawancara di Jakarta, Kamis (3/8).
"Kemudian dia mendapatkan saran dari dokter untuk berpuasa selama enam bulan hingga setahun sebagai tindakan sementara. Namun, mungkin karena ada niat baik atau karena masih saling sayang, mereka memutuskan mencoba variasi lain," tambahnya.
Awalnya, ide tersebut sempat menjadi perdebatan di antara mereka. Diduga Sarah menolak cara tersebut, tetapi tetap ingin melakukan hubungan intim. Akhirnya, dengan kesepakatan bersama, mereka mencobanya.
"Awalnya dia menolak, tapi akhirnya mungkin terjadi sekali dua kali, namun perlu dilihat bahwa hal itu disebabkan oleh kondisi kesehatannya, sehingga dia harus berpuasa," ungkap Fredrich.
"Inisiatif tersebut datang dari Sarah yang mengajak Rizal untuk mencoba cara baru dalam hubungan suami istri," tambahnya.
Sarah melaporkan Rizal Djibran atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023. Sarah mengaku bahwa Rizal meminta untuk melakukan seks anal, dan dia juga mengalami kekerasan satu bulan setelah pernikahan mereka.
Namun, Rizal Djibran menyangkal tuduhan tersebut dan melaporkan balik sang istri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Maret 2023.
Sementara itu, mereka sekarang sedang dalam proses cerai di Pengadilan Agama Cikarang.