Aniaya Korban di Bar, Pierre Gruno Resmi Ditahan
Pierre Gruno setidaknya ditahan 20 hari ke depan.
Aktor gaek Pierre Gruno resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (14/7). Penahanan dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Jaksel, Pierre Gruno ikut dihadirkan di sana dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan aktor The Raid itu juga terborgol. Pierre Gruno tidak memberikan banyak reaksi saat disapa oleh awak media.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Irwandhy, mengatakan bahwa Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy pada Jumat (14/7).
Polisi memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di sebuah bar pada Kamis (13/7). Pada malam harinya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Irwandhy, Kamis (13/7/2023).
Peristiwa penganiayaan oleh Pierre Gruno terjadi di sebuah bar di Jakarta. Pierre melakukan kekerasan tersebut karena merasa ditatap sinis oleh korban.
Polisi mengatakan Pierre mengonsumsi minuman keras saat kejadian. Namun, aktor tersebut diketahui masih sadar.