Ammar Zoni Pakai Sabu karena Ingin Kurus, Stres Kena Body Shaming
Ammar Zoni ungkap alasannya pakai narkoba di persidangan.
Aktor Ammar Zoni diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya pada Kamis (24/8). Di momen tersebut, dia mengungkap alasan memakai barang haram itu.
Hakim awalnya bertanya apa yang dirasakan Ammar Zoni usai memakai sabu. Kepada hakim, dia bilang nafsu makannya jadi tidak ada.
"Jadi nggak nafsu makan," kata Ammar Zoni menjawab pertanyaan hakim.
Ammar Zoni tahu informasi mengenai efek mengonsumsi sabu dari internet.
Pengakuan Ammar Zoni ini kemudian dipertegas oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar. Dia memastikan bahwa kliennya memang ingin kurus.
"Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," kata Abdullah.
Sementara itu, Adik dari Ammar, Aditya Zoni, juga memberikan tanggapannya. Menurut Aditya, sang kakak sering kali menjadi sasaran ejekan dari netizen terkait dengan bentuk tubuhnya.
"Karena komentar-komentar di media sosial bisa berdampak seperti itu, mungkin kakak Ammar merasa terganggu oleh body shaming," ujar Aditya Zoni.
Namun, meskipun begitu, Abdullah Emile dan Aditya Zoni merasa prihatin dengan keputusan Ammar untuk menggunakan narkoba guna menurunkan berat badannya. Menurut mereka, masih banyak cara legal yang bisa ditempuh oleh aktor tersebut untuk mengurangi berat badan.
"Tentu ada banyak jalan untuk mencapai berat badan yang lebih ideal, misalnya dengan berolahraga di gym atau berlari untuk membakar kalori," ungkap Aditya Zoni.
"Dari informasi yang kita terima dari persidangan, kami tahu bahwa Ammar sempat tidak menggunakan narkoba selama tujuh tahun. Ini artinya bahwa baru-baru ini ia kembali terlibat, dan mungkin ini terkait dengan perhatian netizen terhadap penampilannya," tambahnya.
Diberitkakan sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2023, Ammar Zoni ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di kediamannya. Ia tertangkap setelah ditemukan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.