Terbukti Cabuli Anak Pinkan Mambo, Steve Wantania Divonis 9,5 Tahun Penjara
Pinkan Mambo disebut tak melindungi MA saat diberi tahu soal pencabulan tersebut.
Kasus pencabulan anak Pinkan Mambo, MA, akhirnya terungkap secara terang benderang. Suami Pinkan, Steve Wantania, yang merupakan pelaku ternyata dijatuhi hukuman 9 tahun enam bulan penjara.
Hukuman ini merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang dikeluarkan pada 26 Januari 2022. Dalam putusan tersebut, Steve terbukti melakukan pencabulan terhadap MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusannya dikutip dari web Mahkamah Agung, Senin (31/7).
Putusan tersebut bernomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN. Selain hukuman pidana, Steve juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider penjara 2 bulan.
Dalam salinan tersebut, terungkap juga waktu Steve melakukan aksi bejatnya pada MA. Perbuatan binatang Steve terjadi mulai 2018 hingga 2021.
Imbas dari perbuatan Steve, MA yang kala itu masih di bawah umur alami trauma.
Kasus yang dialami MA pertama kali dibuka saat dia hadir dalam sebuah podcast di Youtube. Dia mengaku pelaku pencabulan dirinya adalah ayah tirinya sendiri.
Parahnya, kata MA, Pinkan Mambo malah membela Steve alih-alih melindunginya. Karena itu, dia terpaksa membuka persoalan ini ke publik agar ibunya sadar atas kesalahannya.
Kadung dibuka semuanya, Pinkan Mambo akhirnya angkat suara. Mantan rekan duet Maia Estianty ini membantah tak melindungi putrinya.
Pinkan Mambo juga minta agar tak dihujat oleh publik.
"Saya minta jangan bunuh karakter saya di seluruh Indonesia, dimana itu semua fitnah, itu semua nggak bener, jangan lah berdosa," kata Pinkan Mambo dalam video klarifikasinya.