gosip

Kamis, 31 Agustus 2023

MUI Nilai Konten Oklin Fia Tak Tergolong Penistaan Agama, Cuma Terkait Moral dan Akhlak

Oklin Fia dipastikan tak melakukan penistaan agama.


Cahyaningrum
Oklin Fia [Instagram]
Oklin Fia [Instagram]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat suara ihwal konten makan es krim dengan gestur mesum yang dibuat Oklin Fia. Konten tersebut dinilai tak termasuk penistaan agama.

Beberapa pihak menilai Oklin melakukan penistaan agama karena melakukan aksi tak terpuji dengan memakai atribur agama Islam, yakni hijab. Sementara 
Wakil Sekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah punya pandangan sendiri.

"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Ikhsan Selasa (29/8).

Menurut Ikhsan, Oklin juga sudah datang ke MUI untuk meminta maaf. Dia pun mengapresiasi langkah Oklin tersebut.

"Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, kita sambut," ujarnya.

Ikhsan menegaskan kembali bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oklin Fia tidak perlu diarahkan ke proses hukum. Selain itu, menurut MUI, Oklin saat ini dianggap telah bertaubat.

"Saya berpikir bahwa pendekatan restorative justice bisa diambil dalam situasi ini. Sebenarnya, karena ini berkaitan dengan masalah moral dan etika, menurut saya, tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut," ujar Ikhsan.

"Ia sudah merasa menyesal, terutama jika niatnya tidak sama sekali untuk melakukan tindakan tersebut, terlebih untuk tujuan pengambilan keuntungan atau eksploitasi. Kita bisa memberinya maaf, menganggapnya sebagai bentuk penyesalan. Sebagai MUI, yang kami anggap sebagai tempat berkumpulnya umat Islam, kami ingin memberikan nasihat dan panduan untuk memastikan agar kedepannya menjadi lebih baik," tambahnya.

Video aksi Oklin Fia menjilat es krim menjadi viral di media sosial. Banyak masyarakat yang merasa bahwa tindakan ini merupakan penghinaan terhadap agama, terutama karena dilakukan oleh seorang muslimah yang mengenakan hijab.

Oklin Fia telah secara resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) oleh sebuah organisasi mahasiswa Islam. Polisi memakai pasal UU ITE untuk menjerat Oklin. 

Tag oklin fia oklin dilaporkan oklin fia dilaporkan

Terkini