Kasus Anak Lahir di Luar Nikah Diungkit, Denny Sumargo Resmi Laporkan DJ Verny Hasan
Denny Sumargo membuktikan ucapannya. Dia baru saja resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Denny terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan. Ini adalah buntut dari pernyataan Verny yang ungkit kasus lamanya dengan Densu, sapaan akrab Denny Sumargo.
"Dari pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan pasal 310," kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar kepada awak media usai bikin laporan, Selasa (22/8).
Lebih lanjut kata Anwar, pasal yang dipakai untuk menjerat Verny Hasan adalah Pasal 311 dan 315 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Verny Hasan mengungkit kembali soal tes DNA anaknya ke Denny Sumargo lewat media sosial. Dia minta agar Denny kembali jalani tes DNA.
Menurut Denny, Verny terkesan tak percaya dengan hasil tes DNA sebelumnya yang membuktikan dia bukan ayah biologis anak yang dilahirkan.
"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan," kata Denny Sumargo.
DJ Verny minta agar tes DNA kali ini dilakukan di rumah sakit rekomendasinya. Setidaknya, hal ini kata dia adil lantaran dulu tes DNA dilakukan di rumah sakit pilihan Denny Sumargo.
Pada 2013, muncul seorang perempuan bernama Verny Hasan yang mengaku hamil anak Denny Sumargo dari hubungan di luar nikah. Kata dia, Denny menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Denny lantas gelar jumpa pers. Sambil menangis sesenggukan, dia membantah bahwa anak yang dikandung Verny adalah darah dagingnya.
Beberapa tahun setelahnya, Denny lakukan tes DNA. Hasilnya, anak yang sudah dilahirkan Verny itu bukan darah dagingnya.