Ammar Zoni Dipenjara, Terungkap Nasib Rumah Tangganya dengan Irish Bella
Kasus narkoba Ammar Zoni akhirnya digelar.
Sejak Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba, rumah tangganya dengan Irish Bella sempat dikabarkan retak. Rumornya, Irish kecewa dan ingin cerai dari suaminya itu.
Kabar miring tersebut belum pernah diklarifikasi. Sampai akhirnya, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni beri tanggapan ketika hadir di sidang perdana sang kakak di Pengadilang Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8).
Aditya menegaskan bahwa rumah tangga kakaknya baik-baik saja. Rumor miring tersebut dipastikan hoaks.
"Nggak, nggak, nggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni.
Menurut Aditya Zoni, Irish Bella masih tetap memberikan dukungan sepenuhnya kepada suaminya. Ia juga mengungkapkan bahwa Irish Bella selalu aktif bertanya tentang kabar Ammar Zoni selama masa penahanannya, bahkan menjelang sidang perdana.
"Pasti saling mendukung. Kak Ibel selalu bertanya tentang kabar Bang Ammar setiap saat. Sebelum persidangan tadi, Kak Ibel menanyakan kabar Bang Ammar, mendoakannya dari rumah, dan anak-anak juga turut mendoakan. Tidak ada masalah apapun," jelas Aditya.
Aditya juga menyebutkan bahwa Irish Bella saat ini tidak tinggal di rumah orangtuanya atau di kediaman Ammar Zoni di Sentul, Bogor. Ibu dari tiga anak itu telah memilih untuk tinggal di rumah pribadinya sendiri yang berlokasi di Cinere, Depok.
"Tidak, itu rumahnya sendiri, kan di Cinere rumah Irish Bella," tambahnya.
Namun, ketika ditanya mengenai tindakan Irish Bella yang menghapus foto-foto Ammar Zoni setelah sang aktor terlibat dalam kasus narkoba lagi, Aditya Zoni mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Kalau soal itu, saya tidak tahu," ungkapnya.
Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya pada 8 Maret 2023, setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa, 22 Agustus 2023, kasus Ammar Zoni akhirnya masuk tahap sidang. Ia didakwa karena diduga memerintahkan sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, Ayah dari dua anak ini didakwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.